Zakat Fitrah dan Fidyah

Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 untuk Umat Islam

Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 untuk Umat Islam
Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 untuk Umat Islam

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan ini melalui kajian mendalam. Penetapan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 2026.

Panduan Menghitung Fidyah

BAZNAS memberikan panduan praktis untuk menghitung fidyah bagi umat Islam. Panduan ini membantu memastikan setiap orang menunaikan kewajiban sesuai ketentuan syariat.

Langkah pertama adalah menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap hari yang tidak dijalankan menjadi dasar perhitungan fidyah.

Setiap satu hari puasa dihitung sebagai satu takaran fidyah. Misalnya, seseorang yang tidak berpuasa 30 hari harus membayar sebanyak 30 takaran.

Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai ukuran satu takaran fidyah. Mazhab Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menetapkan satu takaran setara 1 mud gandum, sekitar 0,75 kg.

Sementara mazhab Hanafiyah berpendapat satu takaran setara 2 mud atau kurang lebih 1,5 kg gandum. Perbedaan ini memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian fidyah sesuai mazhab yang diikuti.

Fidyah untuk Ibu Hamil dan Bentuk Uang

Ibu hamil yang tidak menjalankan puasa juga dapat menggantinya dengan fidyah. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, fidyah yang harus disiapkan adalah 30 takaran dengan setiap takaran setara 1,5 kg.

Fidyah dapat dibagikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang sesuai ketentuan. Distribusi ini memastikan manfaat fidyah tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Nilainya dihitung berdasarkan konversi jumlah makanan pokok menjadi rupiah, misalnya harga kurma atau anggur sekitar 3,25 kg per hari puasa.

Setelah jumlah fidyah ditetapkan, langkah berikutnya adalah menentukan cara penyaluran. Umumnya, satu takaran fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin, meski metode lain yang sah juga diperbolehkan.

Niat dan Penyaluran Fidyah

Menunaikan fidyah harus disertai niat ikhlas. Fidyah adalah ibadah yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT.

Pembayaran fidyah, baik berupa bahan makanan maupun uang, disalurkan melalui pengelola zakat terpercaya. Masjid atau lembaga amil zakat yang sah menjadi media penyaluran yang dianjurkan.

Dengan cara ini, fidyah bisa tepat sasaran sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Setiap Muslim dapat memastikan hak-hak mustahik terpenuhi melalui penyaluran yang teratur.

Kemudahan Menghitung Fidyah dengan Kalkulator BAZNAS

BAZNAS menyediakan kalkulator fidyah untuk mempermudah perhitungan. Kalkulator ini dapat diakses di situs resmi BAZNAS dan membantu menentukan jumlah yang harus dibayar secara akurat.

Pengguna cukup mengetik jumlah orang dan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kemudian pilih satuan beras dan isi harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Setelah itu, klik 'Hitung Bayar Fidyah' dan sistem akan menampilkan jumlah fidyah yang harus dibayarkan. Fitur ini memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban secara tepat tanpa kesulitan menghitung manual.

Kalkulator fidyah juga membantu menyesuaikan perhitungan sesuai variasi harga beras di daerah masing-masing. Hal ini memastikan keseragaman dan keadilan dalam pembayaran fidyah di seluruh Indonesia.

BAZNAS menegaskan pentingnya kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyah. Pembayaran tepat waktu dan sesuai ketentuan membantu menjaga keberkahan ibadah Ramadhan.

Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana membantu sesama. Setiap takaran atau rupiah yang disalurkan mendukung kesejahteraan mustahik dan memperkuat solidaritas sosial.

Ramadhan 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kewajiban zakat dan fidyah. Kesadaran membayar tepat jumlah menumbuhkan rasa tanggung jawab spiritual dan sosial.

BAZNAS juga mengingatkan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal. Hal ini mempermudah distribusi kepada yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Besaran zakat fitrah Rp50.000 per jiwa menjadi acuan resmi bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Keseragaman ini membantu menghindari kebingungan dan perbedaan interpretasi di masyarakat.

Dengan panduan lengkap dan kalkulator fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tepat. Setiap langkah perhitungan dan penyaluran membantu memastikan ibadah Ramadhan bermakna dan bermanfaat.

Kesadaran membayar zakat fitrah dan fidyah juga mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran Islam. Ini memperkuat rasa solidaritas, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap sesama.

Melalui mekanisme yang jelas, pembayaran fidyah dan zakat fitrah menjadi bagian dari ibadah yang terstruktur. Setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban dengan nyaman, transparan, dan penuh keikhlasan.

Panduan BAZNAS ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat. Umat Islam diajak memahami perhitungan fidyah, jenis makanan yang sesuai, dan prosedur penyaluran secara benar.

Dengan memahami tata cara zakat fitrah dan fidyah, Ramadhan 2026 dapat dijalani dengan lebih bermakna. Setiap ibadah tidak hanya menyucikan diri, tetapi juga menebar manfaat bagi masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index