JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Triwulan I tahun 2026. Keputusan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret dan menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Langkah ini ditetapkan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi serta bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu menyesuaikan anggaran listrik dalam tiga bulan ke depan.
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dengan penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro.
Beberapa parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun formula perhitungan memungkinkan adanya perubahan tarif, pemerintah memilih menahan tarif untuk memastikan stabilitas ekonomi.
Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Tarif listrik yang tetap di awal tahun juga mencegah lonjakan biaya operasional yang berpotensi membebani rumah tangga dan industri.
Dampak dan Komitmen Pemerintah untuk Pelanggan Listrik
Tri Winarno menambahkan bahwa 25 golongan pelanggan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan tarif listrik. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan yang berhak, sehingga keterjangkauan energi tetap terjaga.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan tarif listrik tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menekankan keberlanjutan penyediaan listrik nasional agar pasokan tetap andal.
Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara efisien sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi. Pemakaian energi bijak membantu menjaga ketersediaan listrik dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Selain itu, PLN diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan listrik tetap prima di seluruh Indonesia.
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi Triwulan I 2026
Berikut tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi selama periode Januari–Maret 2026:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp1.445 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp1.700 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.533 per kWh. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh. Tarif ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara biaya produksi listrik dan daya beli masyarakat.
Penetapan tarif listrik yang tetap di Triwulan I 2026 diharapkan membantu rumah tangga dan bisnis menyesuaikan anggaran awal tahun. Masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa energi listrik tetap menjadi prioritas strategis. Ketersediaan listrik yang handal sekaligus menjaga keseimbangan harga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, upaya menjaga tarif listrik stabil juga mendukung industri untuk tetap kompetitif. Produsen dan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap fluktuasi biaya energi yang tajam di awal tahun.
Penetapan tarif ini menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga ketahanan energi nasional. Hal ini sejalan dengan program efisiensi energi serta pemanfaatan sumber daya listrik yang berkelanjutan.
Kebijakan tarif yang stabil juga memberikan sinyal positif kepada investor dan pelaku ekonomi. Stabilitas biaya energi menjadi faktor penting dalam perencanaan bisnis dan pengelolaan rumah tangga.
Pemerintah menekankan pentingnya penggunaan listrik secara bijak dan efisien. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi beban tagihan, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional.
Dengan langkah ini, Triwulan I 2026 menjadi periode di mana masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tarif listrik yang stabil. Keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus keberlanjutan energi nasional.
Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan energi listrik dengan efektif. Kombinasi tarif stabil dan penggunaan efisien menjadi kunci menjaga ekonomi tetap sehat di awal tahun.